KAMUS ONLINE

Jadilah Mitra Kami.Kami Produksi Barang Jadi Dari Karet

Grosir Tas Sekolah

Link Blog Friends

Kamis, 27 Maret 2008

Sekilas Tentang Reksadana

1. Definisi

Definisi Reksa Dana berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal no 8 tahun 1995, pasal 1 ayat (27):

Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi yang telah mendapatkan ijin dari Bapepam & LK.

Portofolio investasi dari Reksa Dana dapat terdiri dari berbagai macam instrumen surat berharga seperti saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau campuran dari instrumen-instrumen di atas.

2. Tipe Reksa Dana

Tipe Reksa Dana adalah sebagai berikut:

2.1. Reksa Dana Konvensional, terdiri dari:

2.1.1. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) adalah Reksa Dana yang melakukan investasi 100% pada efek Pasar Uang yang berjangka kurang dari satu tahun. Reksa Dana Pasar Uang adalah Reksa Dana dengan tingkat paling rendah. Di lain pihak, potensi keuntungan Reksa Dana ini juga terbatas. Reksa Dana Pasar Uang cocok untuk investasi jangka pendek (kurang dari satu tahun).

2.1.2. Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT) adalah Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat Utang. Efek bersifat Utang memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, SBI, obligasi dan instrumen lainnya.
RDPT memiliki karakteristik potensi hasil investasi yang lebih besar daripada Reksa Dana Pasar Uang, sementara RDPT juga lebih besar dari RDPU.

RDPT cocok untuk tujuan investasi jangka menengah dan panjang (>3tahun) dengan resiko menengah.

2.1.3. Reksa Dana Saham
Reksa Dana Saham (RDS) adalah Reksa Dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham).

Memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham. Selain hasil dari capital gain, efek saham juga memberikan hasil lain berupa deviden.

2.1.4. Reksa Dana Campuran
Adalah Reksa Dana yang dapat melakukan investasinya baik pada efek Utang, maupun ekuitas dan porsi alokasi yang lebih fleksibel.

2.2. Reksa Dana Terstruktur terdiri dari :

2.2.1. Reksa Dana Terproteksi
Reksa Dana Terproteksi adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.C.4 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepan Nomor KEP-08/PM/2005 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks.

2.2.2. Reksa Dana dengan Penjaminan
Reksa Dana dengan penjaminan (Guaranteed Funds) adalah Reksa Dana dengan skema atau struktur khusus yang memberikan penjaminan sejumlah tertentu dana pemodal dimana penjaminan tersebut dilakukan oleh pihak tertentu yang disebut penjamin dan kemudian akan dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan atau saat Reksa Dana dimaksud mencapai batas waktu operasional (dibubarkan).

2.2.3. Reksa Dana Indeks
Reksa Dana Indeks adalah Reksa Dana yang melakukan investasi pada portofolio efek yang terdapat pada suatu indeks tertentu dengan proporsi yang sama dengan bobot usia (weight age) dalam indeks yang di targetkan.

3. Tipe Reksa Dana berdasarkan jangka waktunya

a. Jangka Pendek
Reksa dana yang termasuk dalam jangka pendek ini adalah tipe Reksa Dana Pasar Uang. Jangka waktu investasi sampai dengan tiga (3) tahun

b. Jangka Menengah
Reksa Dana yang termasuk dalam jangka menengah adalah tipe Reksa Dana Obligasi/ Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Campuran. Jangka waktu menengah ini adalah investasi yang diinvestasikan mulai dari 3 tahun sampai 6 tahun.

c. Jangka Panjang
Reksa Dana yang termasuk dalam jangka panjang ini adalah tipe Reksa Dana Saham, dengan jangka waktu mulai dari 6 tahun dan seterusnya.

4. Manfaat Reksa Dana

a. Profesional
Anda tidak perlu mengelola sendiri investasi yang anda tanamkan. Sekelompok Manajer Investasi profesional dan berpengalaman siap membantu Anda. Mereka akan mengatur jalannya investasi berdasarkan riset mendalam mengenai kesempatan investasi dalam industri yang sedang berkembang.

b. Diversifikasi
Separate your investment wisely! Diversifikasi selain membantu Anda membangun portofolio yang bervariasi juga bertujuan untuk memaksimlakan nilai investasi jangka panjang, sekaligus meminimalkan pengelolaan risiko.

c. Biaya rendah
Dalam Reksa Dana, nilai investasi awal yang lebih rendah. Selain itu, penanaman modal dilakukan oleh sejumlah pihak secara bersama-sama. Karena sifatnya kolektif, biaya transaksi menjadi lebih rendah.

d. Fleksibel
Proses transaksi pembelian maupun penjualan kembali sangat mudah. Selain itu, dapat dialihkan ke Reksa Dana lain dengan sangat mudah. lnvestasi Anda dengan mudah bisa dicairkan pada saat yang diperlukan.

e. Pelayanan pribadi
Dengan menghubungi hotline service kami, Anda akan terhubung dengan penasehat investasi. Dengan ramah dan profesional, mereka siap melayani dan memberikan informasi yang Anda butuhkan.

5. Tipe Investor

Tipe Investor terdiri dari:

a. Investor Konservatif
Umumnya tidak berani menghadapi ketidakpastian dan kerugian, sehingga cenderung memilih instrumen yang sangat aman dengan hasil yang sudah diketahui sebelumnya, seperti deposito. Kalaupun mempertimbangkan jenis instrumen berisiko seperti obligasi atau saham, hanya porsi kecil dari dana investasinya yang akan dialokasikan ke dalam instrument berisiko.

b. Investor Moderat
Umumnya berani mengambil risiko yang lebih tinggi dan akan mempertimbangkan secara hati-hati jenis instrumen yang akan dimilikinya serta membatasi jumlah dana yang akan diinvestasikannya ke dalam instrumen berisiko hingga porsi tertentu.

c. Investor Agresif
Memiliki keberanian menerima risiko lebih tinggi lagi, serta berani mengalokasikan sebagian besar dana investasinya pada instrumen berisiko.


6. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membeli Reksa Dana

Sebelum membeli Reksa Dana, Anda harus dapat mengenali kebutuhan Anda akan:

a. Tujuan investasi
Sebelum membeli Reksa Dana sebaiknya investor mengetahui apa tujuan membeli Reksa Dana.

b. Jangka waktu investasi
Investor perlu menetapkan jangka waktu investasinya apakah jangka pendek, menengah atau jangka panjang, hal tersebut diperlukan guna memilih Reksa Dana apa yang sesuai dengan kebutuhan investor pada saat menginvestasikan dananya.

c. Kebutuhan Likuiditas (Dana Tunai)
Kebutuhan likuiditas juga diperlukan dalam mengetahui seberapa cepat uang yang diinvestasikan diperlukan dalam waktu tertentu yang nantinya akan dihubungkan dengan Reksa Dana apa yang sesuai bagi calon investor sehingga mendapatkan hasil yang optimal.

d. Tingkat Penerimaan Resiko
Rendah: Investor Konservatif
Keamanan dana menjadi prioritas utama, meskipun tetap mengharapkan investasinya tumbuh secara memadai (misalnya lebih baik daripada tingkat inflasi)

Menengah: Investor Moderat
Mempunyai toleransi untuk mengalami kerugian sebagai imbalan untuk memperoleh peningkatan dalam jangka panjang.

Tinggi: Investor Agresif
Memiliki toleransi untuk mengalami kerugian besar dalam jangka pendek (dibandingkan dengan umumnya investor lain), namun dengan tujuan untuk memperoleh laba yang substansial.


7. Risiko Investasi di Reksa Dana

Berbeda dengan deposito yang menjanjikan hasil investasi tertentu, Reksa Dana sesuai dengan peraturan Bapepam & LK, Manajer Investasi (selaku pengelola Reksa Dana) dilarang memberikan janji sesuatu hasil tertentu atas pengelolaan dana yang dilakukannya.

Risiko yang dihadapi dalam berinvestasi di Reksa Dana :

a. Risiko berkurangnya Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan
Berkurangnya NAB/Unit dari harga NAB/Unit pada saat investor membeli merupakan indikator kerugian bagi investor. Turunnya harga NAB/Unit disebabkan oleh turunnya nilai atau harga efek-efek yang dimiliki Reksa Dana.

b. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik
Perubahan kondisi ekonomi, politik, termasuk juga kondisi sosial (misalnya bencana alam, dll) dan keamanan di dalam dan luar negeri yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan.

c. Risiko Wanprestasi
Terjadi wanprestasi (default) dari emiten, penerbit surat berharga atau pihak yang terlibat dalam transaksi dan pengelolaan investasi gagal dalam memenuhi kewajibannya. Kebangkrutan atau dilikuidasinya suatu perusahaan akan berpotensi goyahnya perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.

d. Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas berkaitan dengan cepat-lambatnya investor dapat mencairkan investasinya dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya. Peraturan Bapepam & LK mensyaratkan pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan oleh investor dapat dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari bursa setelah permohonan diterima oleh Manajer Investasi. Dalam hal ini, terjadi tingkat penjualan kembali Unit Penyertaan oleh investor yang sangat tinggi (seperti bank yang mengalami rush ketika masa krisis terjadi), Manajer Investasi akan mengalami kesulitan dalam menjual portofolio yang ada dalam Reksa Dana dalam waktu singkat, sehingga pembayaran kepada investor dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (misalnya force majeur), di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali Unit Penyertaan oleh investor untuk sementara dapat pula dihentikan, sesuai dengan peraturan Bapepam & LK.

Sumber : Mandiri Investasi


Salam Sukses

-Achmadyani Hasim-
( Yang baru belajar tentang Investasi)

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Hi there, I found your blog via Google while searching for first aid for a heart attack and your post looks very interesting for me.

Anonim mengatakan...

А! J'ai voulais mettre quelque chose comme ça sur mon site et vous m'avez donné une idée. Cheers.

 

template by : uniQue Template | modified by : Owner blog